Beda Pengertian Lockdown dan Karantina Wilayah

29 Maret 2020 13:05

GenPI.co - Status lockdown dan karantina wilayah terkait pandemik virus corona masih pro kontra. Padahal kedua memiliki pengertian yang berbeda. 

Menko Polhukam Mahfud MD, mengatakan Konsep karantina kewilayahan tidak sama dengan lockdown.        

"Meski begitu ada yang menyamakan. Padahal, antara keduanya tidak sama," kata Mahfud MD di Jakarta, Sabtu (28/3)        

BACA JUGA: Ganjar: Tidak Ada Lockdown di Tegal, Tepatnya Isolasi Kampung

Menurut Mahfud, karantina wilayah adalah istilah tersendiri yang ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6/2018. Yakni pembatasan pergerakan orang untuk kepentingan kesehatan di tengah-tengah masyarakat. 

Istilah karantina wilayah sebenarnya lebih merupakan istilah lain dari physical distancing atau social distancing alias jaga jarak yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah.

Karena ada beberapa daerah yang telah membuat kebijakan pembatasan gerakan orang dan barang yang sering disamakan begitu saja dengan lockdown, padahal berbeda sekali," terang Mahfud.

Itulah sebabnya, pemerintah mempertimbangkan untuk membuat PP agar pemerintah daerah tak membuat sendiri-sendiri. Menurut UU Nomor 6/2018, karantina kewilayahan ditetapkan Pemerintah Pusat yang diatur dengan PP.        

BACA JUGA: 3 Warga Dibawa ke Wisma Atlet Setelah Rapid Test Positif Corona

"Kebetulan RPP-nya sudah ada di Kemenko PMK dan kita tinggal mendiskusikannya lagi. Tapi, saya pastikan tidak ada lockdown melainkan karantina kewilayahan," pungkas Mahfud. 

Nah, dalam hal penyebaran virus, lockdown berarti kondisi di mana kita tidak boleh meninggalkan tempat tinggal sama sekali. Ruang gerak dibatasi, bahkan di Italia, warga harus memiliki ijin khusus jika ingin berpergian. Biasanya, supermarket, apotik, dan rumah sakit tetap buka. Tapi kamu tidak bisa sebebasnya keluar masuk tempat tersebut.

Tentunya sudah pasti berbeda antara lockdown dan karantina wilayah dalam mengatasi wabah virus corona ini. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co