Masuk Desa Isi Formulir, Kemendes: Dana Desa Bisa Bangun Pos Jaga

08 April 2020 15:17

GenPI.co - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar mengizinkan digunakannya dana desa untuk membangun pos di gerbang masuk suatu wilayah.

BACA JUGA: Wakil Menteri Budi Arie Setiadi Beberkan PR Kementerian Desa PDTT

Adanya pos jaga di setiap gerbang masuk desa, penting untuk mencegah meluasnya wabah virus corona (covid-19).

Pos jaga desa selanjutnya, dapat dikelola oleh Relawan Desa Lawan Covid-19 yang telah dibentuk oleh masing-masing desa.

Adapun relawan di pos jaga bertugas untuk memantau mobilitas keluar masuknya warga desa, selama 24 jam.

Warga yang keluar masuk desa dalam kepentingan apa pun, harus tercatat dan terdata dengan rapi dan jelas.

BACA JUGA: Kemendes PDTT Wajibkan Desa Bentuk Relawan Lawan Covid-19

“Pos jaga desa ini penting. Jadi warga yang keluar ditanya mau kemana, dari mana, ada formulir yang sudah disiapkan. Format formulirnya sudah disiapkan oleh Kementerian Desa PDTT,” ujarnya Abdul Halim Iskandar, baru-baru ini, dilansir dari laman Kemendesa.

Selain itu, ujarnya, petugas di pos jaga juga harus melakukan pemeriksaan terhadap suhu badan warga yang hendak keluar maupun yang hendak masuk ke desa.

Di samping itu, petugas di pos jaga juga memonitor dan melakukan pemeriksaan terhadap warga desa yang pulang mudik.

Menteri Desa (PDTT) yang akrab dipanggil dengan Gus Menteri ini, mengemukakan sejumlah peralatan harus selalu tersedia di pos jaga tersebut.

Termasuk alat penyemprotan disinfektan, hand sanitizer, dan alat kesehatan untuk deteksi dini,  serta menyediakan informasi penting terkait dengan penanganan covid-19 antara lain nomor telepon rumah sakit rujukan dan nomor telepon ambulans.

Gus Menteri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 8 tahun 2020 tentang desa tanggap covid-19 dan penegasan PKTD.

Surat edaran ini jadi acuan dalam pelaksanaan desa tanggap virus corona, dan pelaksanaan padat karya tunai desa (PKTD) dengan menggunakan dana desa. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co