Awas, Warga yang Menolak Jenazah Covid-19 Bisa Kena Pidana

11 April 2020 15:31

GenPI.co - Bagi masyarakat yang menolak jenazah covid-19 bisa kena pidana. Hal itu dikatakan pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana di Kupang, Bernard L Tanya.

"Menghalangi jenazah yang akan dikuburkan bisa dipidana pasall 178 KUHP  dengan ancaman  satu bulan penjara," ujarnya, Sabtu (11/4).

BACA JUGA: Hari Kedua PSBB, Kapolda: Masyarakat Sudah Mulai Tertib Aturan

Ia mengatakan pemberlakuan pasal itu tidak melihat alasan apapun yang dijadikan dasar penolakan, misalnya ketakutan karena jenazah merupakan pasien positif Corona atau ditolak karena bukan warga asli tempat pemakaman umum.

"Kenapa ancaman hukumannya ringan, karena para pembuat undang-undang dulu mempertimbangkan kejadian semacam ini jarang sekali terjadi," ungkapnya.

Terhadap penerapan pasal ini, lanjut dia, kepolisian bisa langsung menindak secara hukum jika terjadi penolakan.

Menurut dia, pasal 178 KUHP merupakan delik umum yang bisa ditindaklanjuti polisi tanpa adanya aduan. "Tidak boleh ada penolakan terhadap jenazah yang akan dimakamkan, terlebih di tempat pemakaman umum. Polisi harus memberi shock therapy," tegasnya.

Upaya tegas lain terhadap para penolak jenazah penderita Covid-19, kata dia, yakni dengan menambahkan pasal 212, 213, dan 214 KUHP karena nekad berkerumun saat darurat pandemi virus Corona.

"Kalau melawan aparat karena menolak dibubarkan bisa jadi unsur pidana baru," katanya.

BACA JUGA: Simone Lim, Bocah 7 Tahun Juara Turnamen Gim Pokemon Dunia

Sementara itu, ahli forensik Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Sumy Hastri, mengatakan, penanganan terhadap jenazah penderita Covid-19 sudah memiliki protokol khusus. Selama protokol khusus itu dilaksanakan, kata dia, masyarakat tidak perlu khawatir akan tertular.

"Protokol seperti dibungkus dengan plastik agar cairan dari dalam jenazah tidak keluar, kedalaman makam sampai 1,5 meter, kalau semua sudah dilakukan tidak perlu khawatir," katanya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co