Mulai Senin, Pelanggar PSBB di Jakarta akan Kena Sanksi

12 April 2020 15:58

GenPI.co - Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, menegaskan akan memberikan sanksi kepada pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta. 

"Hari Senin kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Minggu (12/4).

BACA JUGA: PSBB Bogor, Jam Operasional Pasar akan Dibatasi

Sambodo mengatakan, jika petugas Ditlantas menemukan ada pengguna jalan yang melanggar aturan PSBB, petugas akan menghentikan yang bersangkutan lalu diminta turun dari kendaraannya untuk mengisi blanko teguran dan didata.

“ika yang bersangkutan kembali kedapatan melanggar PSSB untuk kedua kalinya petugas akan memberikan sanksi yang lebih tegas,” ujarnya.

Selain ditujukan untuk menegakkan kebijakan PSBB yang dikeluarkan oleh pemerintah, blanko teguran itu juga menjadi parameter pendataan kepatuhan masyarakat selama masa pemberlakuan PSBB di wilayah ibu kota.

"Ini juga bagian dari pendataan sehingga kita bisa lihat setiap harinya, sejauhmana kepatuhan masyarakat dalam mematuhi PSBB ini," kata Sambodo.

Beberapa poin dalam PSBB tersebut antara lain pengendara sepeda motor diperbolehkan membawa penumpang atau berbocengan asalkan penumpang tersebut memiliki domisili tempat tinggal yang sama dengan pengemudi sepeda motor.

Dia juga mengingatkan pengemudi dan penumpang sepeda motor harus mengikuti anjuran pemerintah dengan mengenakan masker.

BACA JUGA: RSPI Sulianti Suroso Rawat 26 Pasien Positif Virus Corona

Kemudian untuk kendaraan pribadi roda empat hanya boleh berisikan 50 persen dari kapasitas maksimalnya. Contohnya kendaraan minibus dengan kapasitas enam orang, hanya boleh diisi oleh tiga orang selama masa PSBB. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co