Presiden Jokowi Tetapkan Wabah Virus Corona Bencana Nasional

14 April 2020 10:11

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menetapkan wabah virus corona sebagai bencana nasional di Indonesia.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional yang ditandatangani pada 13 April 2020.

BACA JUGA: Doni: Selama PSBB, Ojol Tetap Dilarang Angkut Penumpang

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran virus corona sebagai bencana nasional," tegas Jokowi di Jakarta, Senin (13/4).

Dalam butir selanjutnya dinyatakan penanganan virus coronasebagai bencana nasional dipimpin oleh Gugus Tugas COVID-19 yang dipimpin Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.

Butir ketiga tertera bahwa "Gubernur, bupati, dan wali kota sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019  di daerah, dalam menetapkan kebijakan di daerah masing-masing harus memperhatikan kebijakan Pemerintah Pusat."

Berdasarkan Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, indikator suatu bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional adalah:

a. jumlah korban; b. kerugian harta benda; c. kerusakan prasarana dan sarana; d. cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan e. dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan

Dengan status bencana nasional itu, pada Pasal 62 ayat (1) mengatur soal pendanaan: "Pada saat tanggap darurat, BNPB menggunakan dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f dan ayat (2) dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan oleh Pemerintah dalam anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

BACA JUGA: Menteri Edhy Sikat Habis Kapal Asing yang Mencuri Ikan

Hingga Senin (13/4), jumlah pasien positif virus corona  di Indonesia mencapai 4.557 kasus dengan 380 orang dinyatakan sembuh dan 399 orang meninggal dunia. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co