3 Ribu Pelanggar PSBB di Jakarta Ditindak

14 April 2020 14:05

GenPI.co - Sebanyak 3.474 pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ditindak diberi peringatan. Jika melanggar kembali akan dikenai sanksi satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta. 

"Sebanyak 3.474 pelanggaran di hari pertama penindakan" kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Selasa (14/4).

BACA JUGA: Promo Terbaru Giant, Minyak Goreng Murah Banget Diskon 15 Persen

Sambodo menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4), namun Ditlantas Polda Metro Jaya menjadikan Senin (13/4) sebagai hari pertama penindakan terhadap pelanggar.

Polda Metro Jaya menggunkan tiga hari pertama diberlakukannya PSBB sebagai masa sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pengguna jalan di wilayah Ibu Kota.

Berdasarkan data petugas, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara tidak memakai masker sebanyak 2.304 pelanggaran.

Kemudian 787 pelanggaran jumlah penumpang oleh kendaraan roda empat melebihi 50 persen kapasitas kendaraan dan 383 pengendara roda dua berboncengan tidak satu alamat.

Para pelanggar diminta mengisi blanko teguran yang menyatakan tidak akan mengulangi pelanggaran untuk kedua kalinya.

BACA JUGA: Tak Kapok, Tio Pakusadewo Pakai Narkoba Ditangkap Polisi

Ditlantas Polda Metro Jaya diketahui telah menyiapkan 33 titik pemeriksaan di wilayah Jakarta untuk memastikan seluruh pengguna jalan mematuhi kebijakan PSBB. (ant)

 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co