GenPI.co - Nasib 51 ribu Honorer K2 yang lulus PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019 hingga saat ini belum jelas.
Hal itu mengundang protes honorer K2 maupun non-K2 yang merasakan dampaknya langsung.
BACA JUGA: Ternyata 4 Zodiak Ini Sering Sengaja untuk Tebar Pesona
Sebab, dengan belum selesainya pengangkatan PPPK tahap pertama jalur honorer K2 itu, otomatis rekrutmen berikutnya belum bisa digelar.
Keadaan ini memang sangat mengkhawatirkan, mereka khawatir honorer K2 yang belum lulus PNS maupun PPPK nasibnya makin tidak jelas, karena tenggat waktu penyelesaian honorer hanya sampai 2023.
BACA JUGA: Pesonanya Dahsyat Banget, 4 Zodiak Ini Jadi Rebutan Para Pria
"Mau bagaimana lagi, kami meminta kepada pemerintah. Tolong kami diperhatikan juga, Pak Presiden. Bukan hanya ojek online dan karyawan yang di-PHK. Kami sampai saat ini masih bekerja tetapi banyak teman kami yang lulus PPPK tidak digaji lagi," jelas Ketum DPP FAGAR (Forum Aliansi Guru dan Karyawan) Kabupatem Garut Cecep Kurniadi kepada JPNN, Minggu (19/4).
Cecep pun mengungkapkan kegundahan hatinya dalam surat untuk Presiden Joko Widodo. Dia berharap presiden membaca surat terbuka tersebut agar ada perhatian pemerintah.
BACA JUGA: Jangan Kaget, 4 Zodiak Ini Ternyata Sangat Egois
Mereka sedih mengetahui penetapan NIP PPPK masih panjang lantaran Rancangan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK masih menunggu proses harmonisasi.
Hal yang sama diungkapkan oleh Gun Andre, salah satu pentolan honorer K2 Jawa Timur yang dinyatakan lulus tes PPPK tahap satu pada Februari 2019, tidak bisa menahan kekecewaannya yang mendalam.
BACA JUGA: Jeruk Bali Sebagai Antivirus untuk Mengobati Influenza
"Meleleh air mata saya setiap memantau berita perkembangan NIP PPPK. Mungkin kalau dikumpulkan, air mata kami sudah seperti air terjun," kata Gun kepada JPNN.com, Senin (20/4).
Senada itu, Musnil, honorer K2 dari Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan mengaku perasaannya kini dalam ketakutan.
Hal tersebut sangat beralasan, sebab mereka takut bila pemerintah terus menunda mengangkat mereka menjadi PPPK. Sedangkan usia PPPK dari honorer K2 sebagian besar kepala 4 dan 5.
"Begitu mendengar kabar Perpres belum rampung, sudah tak berdaya lagi untuk menahan rasa sedih dan gundah gulana. Kami waswas jangan sampai Perpres turun ketika sebagian besar sudah masuk masa pensiun," ujar Musnil.
Dia berharap pemerintah segera menindaklanjuti agenda pembahasan Rancangan Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK agar cepat diselesaikan di bulan ini.
"Kami 51 ribu PPPK sudah setahun lebih menunggu kejelasan status kami sesuai aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berlaku," ucapnya.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News