Larangan Mudik, Pesawat, Kereta Api dan Bus Tak Boleh Beroperasi

24 April 2020 02:03

GenPI.co - Pemerintah resmi melarang penerbangan komersial baik dalam negeri maupun luar negeri beroperasi mulai 24 April hingga 1 Juni 2020. 

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter," ujar Dirjen Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (23/4).

BACA JUGA: Jelang Larangan Mudik, Warga Pilih Pulang Kampung Sekarang

Novie menjelaskan pelarangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” katanya.

Penerbangan yang dikecualikan, menurut Novie, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan covid-19.

“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” jelasnya. 

Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA JUGA: Rindu Berat, 3 Zodiak Ini Selalu Kangen Mantan

Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). (ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co