Ini Dia Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan

05 Mei 2020 06:15

GenPI.co - Menteri Keuangan Sri Mulyani membeberkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi PNS, TNI, Polri, dan pensiunan.

THR akan dibayarkan paling cepat sepuluh hari kerja sebelum hari raya Idulfitri dan paling lambat setelah hari raya.

BACA JUGA: 4 Zodiak Susah Jadi Ayah yang Baik, Wanita Wajib Waspada

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non-PNS tahun ini memang berbeda dengan sebelumnya.

Sri menjelaskan, harus ada peninjauan kebijakan belanja negara tahun 2020 karena saat ini virus corona (covid-19) masih merajalela.

Peninjauan itu termasuk dengan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN/APBD yang diatur dalam PP.

Sri sendiri sudah mengirimkan surat bernomor S-343/MK.02/2020 tertanggal 30 April tertanggal 30 April 2020 kepada MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.

"Perubahan kebijakan pemberian THR antara lain terkait pihak yang diberikan serta besarannya," kata Sri, Senin (4/5).

Dalam RPP THR 2020 disebutkan bahwa THR hanya diberikan kepada 13 kelompok PNS, TNI/Polri, pegawai non PNS, dan pensiunan. Semuanya masuk kategori jabatan eselon III ke bawah.

Sementara itu, sebanyak 12 kelompok PNS, TNI/Polri golongan jabatan eselon I dan II, pejabat negara, dan pimpinan lembaga/badan tidak menerima THR.

Sri menambahkan, pemberian THR mulai 2019 bersifat long lasting. Hal itu tertuang dalam PP Nomor 38 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan penerima pensiun atau tunjangan dan PP Nomor 37 Tahun 2019 tentang pemberian THR kepada pimpinan dan pengawas pegawai no- PNS pada lembaga non struktural (LNS).

Akan tetapi, regulasi itu harus diubah karena negara tengah fokus pada penanganan covid-19.

BACA JUGA: Inspirasi Nama Bayi Laki-Laki Islami, Artinya Sangat Bagus

"Pada saat PP THR 2020 ini diundangkan, PP 38/2019 dan PP 37/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," ujar Sri. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co