Rakyat Menderita Karena Corona, Iuran BPJS Kok Dinaikkan?

13 Mei 2020 20:27

GenPI.co - Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan ketika masyarakat menderita karena pandemi virus corona (covid-19).

Kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan berlaku mulai 1 Juli 2020. Hal itu sesuai dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA: Ramalan Si Cantik soal Tsunami di Indonesia, Agustus 2020!

Iuran BPJS Kesehatan kelas I naik menjadi Rp 250 ribu. Iuran BPJS kelas dua dan tiga masing-masing naik menjadi Rp 100 ribu dan Rp 35 ribu.

Sebelumnya Mahkamah Agung sudah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor 7P/HUM/2020, yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2019.

Keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan pun mendapatkan kritik tajam.

Salah satu kritik tajam datang dari dari anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay.

"Saya melihat bahwa pemerintah tidak memiliki empati kepada rakyat," kata Saleh, Rabu (13/5).

Saleh menilai masyarakat akan kesulitan membayar iuran BPJS Kesehatan karena kondisi tengah susah akibat corona.

Dia pun memprediksi masyarakat akan mengajukan gugatan perihal iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung.

BACA JUGA: Pesta Kim Jong Un Liar, Banyak Wanita Cantik dan Seksi

“Saat ini bukanlah waktu yang tepat menaikkan iuran BPJS Kesehatan ini. Masyarakat di mana-mana lagi kesulitan,” kata Saleh.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BPJS Kesehatan masih membutuhkan subsidi dari pemerintah untuk keberlanjutan operasionalnya.

“Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” kata Airlangga. (ant/fat/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co