Honorer K2 Sengsara, Kapan Revisi UU ASN Rampung?

14 Mei 2020 05:50

GenPI.co - Nasib para honorer K2 masih sengsara. Mereka belum juga mendapatkan kepastian nasib dari pemerintah.

Saat ini mereka masih menunggu penyelesaian revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

BACA JUGA: Ramalan Si Cantik soal Tsunami di Indonesia, Agustus 2020!

Sebab, UU tersebut yang bisa menjadi pegangan bagi honorer K2 untuk diangkat menjadi ASN, khususnya PNS.

Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono PUN meminta pemerintah dan DPR RI tidak melupakan pembahasan revisi UU ASN.

Dia juga mendesak pemerintah segera menyelesaikan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar revisi UU ASN berjalan lebih cepat.

“Makin diulur, masalah honorer K2 semakin lama diselesaikan," kata Eko kepada JPNN.com, Selasa (12/5).

Eko meminta pemerintah dan DPR tidak hanya berfokus pada penanganan virus corona (covid-19).

Sebab, sambung Eko, masih banyak masalah lain yang harus dituntaskan, termasuk nasib pada honorer K2.

Dia berharap penanganan virus corona menenggelamkan revisi UU ASN.

“Semua harus tahu ada ratusan ribu honorer K2 yang nasibnya terkatung-katung," kata Eko.

Korwil PHK2I Sulawesi Selatan Sumarni Azis juga melayangkan harapan yang sama.

Dia menjelaskan, banyak honorer K2 yang pensiun dengan status honorer. Bahkan banyak pula yang meninggal tanpa kenaikan status.

BACA JUGA: Pesta Kim Jong Un Liar, Banyak Wanita Cantik dan Seksi

"Hanya revisi UU ASN yang bisa memberikan jalan bagi honorer K2 usia di atas 35 tahun menjadi PNS,” kata dia. (esy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co