Masjid di Depok Dilarang Menggelar Salat Idulfitri

17 Mei 2020 12:50

GenPI.co - Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak memperkenankan Salat Idulfitri untuk dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushola ataupun lapangan, namun dilakukan di rumah masing-masing.

"Kami sepakat penyelenggaraan Salat Idulfitri dilaksanakan di rumah dengan keluarga inti saja," kata Idris, Sabtu (16/5).

BACA JUGA: Kepala Suku Amazon Meninggal Akibat Virus Corona

Keputusan tersebut, kata Idris merupakan kesepakatan rapat bersama antara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Forkopimda Kota Depok, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Komisi Fatwa MUI Kota Depok dan Dewan Pakar.

"Semua ini dilakukan untuk kemaslahatan dan keselamatan warga, mengingat penyebaran kasus covid-19 masih terjadi di seluruh wilayah Kota Depok," katanya.

Idris mengatakan telah diterbitkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Kota Depok Nomor 03 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Salat Idulfitri Dalam Situasi Wabah Covid-19 di Kota Depok.

BACA JUGA: 3 Zodiak Ini Pandai Sekali Merayu, Bikin Wanita Terbuai

Dengan memutuskan bahwa Salat Idulfitri pada tahun 1441 Hijriah di Wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co