5 Fakta New Normal, Tatanan Hidup Baru di Tengah Virus Corona

29 Mei 2020 11:11

GenPI.co - Merebaknya pandemi virus corona di berbagai daerah di Indonesia membuat pemerintah membuat beberapa kebijakan. 

Belakangan ini, pemerintah mulai rajin mengampanyekan kebijakan tatanan normal baru atau new normal dalam menjalani kehidupan bermasyarakat di tengah pandemi virus corona.

BACA JUGA: Waspada! 3 Zodiak Ini Akan Terpuruk Sebelum Menuai Sukses

Jika nantinya kebijakan new normal ini resmi diberlakukan, maka beberapa aspek dalam kehidupan masyarakat akan berubah dari yang sebelumnya. Nah, berikut adalah beberapa fakta tentang new normal yang berhasil dirangkum GenPI.co dari berbagai sumber:

1. Standar kesehatan baru

New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yg sebelumnya tidak ada sebelum pandemi virus corona.

BACA JUGAAwas! Minum Air Jahe Berlebihan Timbulkan Efek Buruk Ini...

2. Tetap beraktivitas di tengah pandemi

New Normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar Negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsinya. Pemberlakuan New Normal agar warga yang memerlukan aktivitas di luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan.

3. Peraturan baru di dunia kerja

New Normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa wabah masih ada di sekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi/publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA: Prediksi Ahli Virus: Ada Ancaman Wabah Lebih Besar Usai Covid-19

4. Peran pemerintah dalam pengawasan

Untuk memastikan New Normal bisa berjalan baik maka pemerintah harus melakukan upaya yang sistematis, terkoordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement.

5. Pemasukan Negara

Pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka Negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Andi Ristanto

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co