GenPI.co - Pandemi covid-19 membuat semua perekonomian menjadi menurun. Sedangkan pemerintah diketahui telah mengeluarkan anggaran besar untuk penanganannya.
Namun, sejumlah pertanyaan timbul dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) terkait gaji ke-13 yang biasanya turun setelah tunjangan hari raya (THR).
BACA JUGA: Waspada! 3 Zodiak Ini Akan Terpuruk Sebelum Menuai Sukses
Saat ini diketahui kondisi keuangan negara yang tengah fokus menangani covid-19 sepertinya harus menunda turunnya gaji ke-13.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mamastikan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR aparatur sipil negara (ASN) sudah tersedia dalam APBN 2020.
Selain itu, gaji ke-13 dan THR ASN TNI dan Polri sudah diperhitungkan dan tidak akan terancam, terutama untuk ASN golongan I,II dan III.
BACA JUGA: Awas! Minum Air Jahe Berlebihan Timbulkan Efek Buruk Ini...
Meskipun begitu, pemerintah saat ini tengah mengkaji ulang terkait pembayaran gaji ke-13 dan THR karena kondisi keuangan negara saat ini.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo memastikan pembayaran gaji ke-13 untuk PNS akan diputuskan pada Oktober 2020 melalui peraturan pemerintah (PP).
Sedangkan proses pencairannya akan dilakukan pada akhir kuartal IV tahun ini sekitar November-Desember 2020.
BACA JUGA: Prediksi Ahli Virus: Ada Ancaman Wabah Lebih Besar Usai Covid-19
Harapannya pemberian gaji ke-13 dapat mendorong kenaikan angka konsumsi pasca-krisis pandemik covid-19.
Saat ini pemerintah masih menjaga prioritas anggaran terhadap pemberian bantuan sosial dalam menghadapi pandemik covid-19.
Yustinus juga menyatakan, ia belum tahu berapa besaran gaji ke-13 yang akan dibayarkan kepada PNS pada tahun ini.(*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News