Mal Mulai Buka, Perhatikan Hal Ini Jika Tak Ingin Kena Sanksi

15 Juni 2020 08:10

GenPI.co - Mulai 15 Juni 2020, mal dan pusat perbelanjaan di Kota Bandung kembali beroperasi. Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta seluruh stakeholder mentaati protokol kesehatan covid-19.

BACA JUGAKota Bandung dan Melbourne Berbagi Ilmu Penanganan Covid-19

"Patuhi protokol kesehatan. Mari kita jaga dan saling mengingatkan. Pengusaha, pedagang, karyawan, dan pengunjung mari taati aturan," imbau Oded, Minggu (14/6/2020).

Oded menegaskan, Pemerintah Kota Bandung membuat aturan tentang protokol kesehatan demi keselamatan bersama.

"Saya yakin jika semuanya mematuhi aturan, Kota Bandung bisa cepat pulih dan bisa normal seperti sedia kala secara bertahap dengan syarat kita berpegang teguh disiplin pada aturan, " kata Oded.

Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.

Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah menegaskan, setiap pengelola mal dan dan pusat perbelanjaan wajib mentaati protokol kesehatan. Jika melanggar, maka akan diberi sanksi secara berjenjang.

"Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup," ucapnya..

Tetapi jika mal atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan.

"Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran covid-19," tutur Elly.

Menurutnya, penting kerja sama antara pemilik gerai dengan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker, misalnya.

Elly mengungkapkan, para pengunjung juga wajib memperhatikan sejumlah hal di antaranya tidak ada fitting room atau ruang mencoba di gerai fesyen.

Selain itu, rumah makan di mal dan pusar perbelanjaan juga hanya diperbolehkan untuk take away atau dibawa pulang.

"Selama 7 hari restoran di mal belum boleh dine in atau makan di tempat. Ini harus dipatuhi oleh semua pihak. Bukan hanya pemilik gerai tetapi juga pengunjung," pinta Elly.

BACA JUGAAwal 2021, Jabar Perkuat Desa Digital untuk Pulihkan Ekonomi

Untuk sementara yang masih tidak diperbolehkan beroperasi diantaranya bioskop, karaoke, spa, massage, salon, dan area bermain anak. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co