GenPI.co - Ada kabar baik dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim. Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri mendapat keringanan uang kuliah yang mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19.
"Krisis ekonomi yang dialami orang tua dari sisi penghasilan dan tidak bisa mengakses berbagai fasilitas. Mereka minta arahan kepada Kemendikbud, apakah ada kebijakan meringankan uang kuliah,"ujar Nadiem dalam telekonferensi di Jakarta, Jumat (19/6).
BACA JUGA: Pak Jokowi Sabar, Jangan Ngebet Blusukan Dulu
Kebijakan tersebut tertuang dalam Permendikbud 25/2020. Dalam kebijakan tersebut terdapat empat arahan. Pertama, UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi covid-19.
"Masing-masing PTN boleh menyesuaikan UKT untuk keluarga yang memiliki kendala finansial akibat covid-19, yang tadinya tidak ada rumah regulasi untuk melakukan ini. Sekarang kita berikan solusi," kata Nadiem.
Arahan kebijakan kedua, mahasiswa tidak wajib membayar uang kuliah jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil SKS sama sekali.
Contohnya saat menunggu kelulusan. Kebijakan ketiga, pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
"Ini merupakan kesepakatan Majelis Rektor PTN Indonesia pada tanggal 22 April. Ini merupakan hasil musyawarah berbagai rektor PTN kita," jelasnya.
Kebijakan keempat, mahasiswa pada masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50 persen UKT jika mengambil kurang atau sama dengan enam SKS.
Nadiem menjelaskan kebijakan tersebut memiliki manfaat, di antaranya keberlanjutan kuliah tidak terganggu selama pandemi, hemat biaya saat tidak menikmati fasilitas dan layanan kampus, fleksibilitas untuk mengajukan keringanan UKT, dan penghematan pada masa akhir kuliah.
BACA JUGA: Ketua Relawan Jokowi Mania Gabung ke Partai Golkar?
Nadiem mengapresiasi kampus-kampus yang melakukan hal itu, seperti yang dilakukan Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News