5 Instruksi Kesehatan Penumpang Kereta Api Jarak Jauh

02 Juli 2020 10:40

GenPI.co - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta mulai menjalankan sebagian kereta api jarak jauh. Pengoperasian kembali KA reguler ini tentunya akan tetap mengikuti protokol kesehatan covid-19 yang diterapkan pada New Normal. 

Dijelaskan Eva Chairunisa, Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket maksimal 70% dari kapasitas tempat duduk yang tersedia pada KA. Tujuannya untuk menjaga jarak antar penumpang selama dalam perjalanan.

“Salah satu yang harus dipenuhi adalah berkas rapid-test yang ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding,” ungkap Eva dalam bincang digital belum lama ini. 

Selengkapnya ia menyebut setidaknya ada 5 instruksi kesehatan yang wajib dilakukan calon penumpang. Yuk simak!

1. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif pada saat keberangkatan atau menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas.

BACA JUGA: Siap-siap yang Mau Mudik, Kereta Api Mulai Beroperasi

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. 

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

BACA JUGA: Baca ya! Penumpang Kereta Wajib Kenakan Face Shield Mulai 12 Juni

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan faceshiled selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) diwajibkan untuk membawa sendiri faceshiled. Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Hafid Arsyid

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co