Baca ya! Penumpang Kereta Wajib Kenakan Face Shield Mulai 12 Juni

Baca ya! Penumpang Kereta Wajib Kenakan Face Shield Mulai 12 Juni - GenPI.co
Alat pelindung wajah atau face shield. ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif/am.

GenPI.co - Ada aturan baru untuk penumpang kereta. Mulai 12 Juni 2020, PT KAI akan mewajibkan seluruh penumpang mengenakan face shield.  Pelindung wajah akan disediakan oleh operator kereta api. Kewajiban ini seiring berlakunya PM 41/2020.

Aturan pengganti PM 18/2020 itu mengatur kapasitas penumpang berdasarkan tempat duduk dan sarana, sehingga memungkinkan jaga jarak dan social distancing. Penggunaan pelindung wajah ini diperuntukkan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dalam perjalanan keretaa api.

BACA JUGA: Saat New Normal, Zodiak Ini Jago Cari Uang

“Karena akan ditingkatkannya kapasitas jumlah penumpang dalam angkutan kereta api reguler yang mulai kembali beroperasi Jumat 12 Juni 2020 besok,” ujar Direktur Jenderal Perkerataapian Kemenhub Zulfikri, dalam conference press virtual, Selasa (9/6).

Dia juga menjelaskan, kapasitas penumpang diatur bertahap. Mulai dari maksimum 70 persen dari kapasitas, hingga menjadi 80 persen.

BACA JUGA: Kenapa Ada Rekor Baru Kasus Covid-19? 

“Akan ada penumpang yang tempat duduknya berdampingan dengan penumpang lain,” ucapnya.

Selain mengenakan face shield, penumpang juga diminta untuk menggunakan jaket atau pakaian lengan panjang. Hal itu untuk meminimalisasi potensi penularan Covid-19 melalui droplet. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya