Warga Tak Pakai Masker, Siap-Siap Kena Sanksi dan Denda di Jabar

17 Juli 2020 18:20

GenPI.co - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik.

Regulasi tersebut nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar. 

BACA JUGA14.991 Pelaku Ekraf Kena Imbas Pandemi, Apa Solusi Ridwan Kamil?

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi covid-19. 

Dalam Inpres tersebut, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker.

Tujuannya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," katanya di Bandung, Kamis (16/7/20/20). 

Ridwan Kamil mengatakan, denda sebesar Rp 100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker.

"Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," ucapnya. 

Pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik.

Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan covid-19. 

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai. Dulu waktu pakai helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," katanya. 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad menambahkan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tetapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud.  

Protokol kesehatan yakni masker, jaga jarak, dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7/20). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda. 

BACA JUGACerita Ridwan Kamil Merancang Monumen Soekarno di Aljazair

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," ucapnya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co