Duit Pelanggaran PSBB Jakarta Mencapai Rp 1,3 Miliar

18 Juli 2020 12:40

GenPI.co - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, mengatakan jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp 1,355 miliar.  

"Beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Riza Patria di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat (17/7).

BACA JUGA: Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Pembukaan Bioskop Ditunda

Riza Patria menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB dan belum pernah mempidanakan pelanggar.

"Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan, tapi sekali lagi kami minta kerjasamanya seluruh masyarakat," tuturnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan untuk pelanggaran masker adalah yang terbanyak dengan jumlah 27 ribu pelanggar.

"27 ribu itu, kita sudah kenakan pemberian sanksi berupa denda ada 1.824 orang. Kemudian untuk sanksi kerja sosial yaitu melakukan aktivitas membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte itu lebih kurang 25.180 orang. Untuk jumlah pelanggaran masker terbayar Rp 330.910.000," ujar Ariffin.

Untuk penindakan pada restoran, tempat hiburan atau fasilitas umum lainnya yang tidak mengikuti protokol kesehatan, denda yang disetorkan adalah Rp 201,6 juta.

"Kalau yang untuk PSBB masa transisi 5 Juni-16 Juli, lebih dari Rp655.000.000," tutur Arifin.

BACA JUGA: Cerita Sukses Ciptakan Pupuk Kompos Hanya Satu Jam

Saat ini Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta masa transisi fase 1 diperpanjang hingga 14 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 17 Juli 2020.
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co