Ki Gendeng Pamungkas Hidup Lagi, Pengadilan MK Geger

24 Juli 2020 06:30

GenPI.co - Gugatan pasal-pasal yang dilakukan oleh Ki Gendeng Pamungkas untuk mengatur pencalonan sebagai capres dan cawapres di pilpres harus dilakukan partai politik atau gabungan partai politik masih menjadi polemik.

BACA JUGA: Jika Seorang Pria Melakukan Ini, Dia Sangat Mencintaimu

Sebab, Ki Gendeng Pamungkas merasa haknya untuk mencalonkan diri menjadi presiden atau wakil presiden lewat jalur perseorangan terganjal ketentuan tersebut.

Ki Gendeng Pamungkas akhirnya memberi kuasa kepada Tonin Tachta Singarimbun, Elvan Games, Ananta Rangkugo, Hendri Badiri Siahaan, Julianta Sembiring, Nikson Aron Siahaan, dan Suta Widhya yang tergabung pada Andita’s Law Firm.

Namun, aneh bin ajaib, Ki Gendeng Pamungkas yang telah diketahui meninggal dunia, namanya masih dipakai para advokat tersebut untuk berupaya mewujudkan ambisinya. 

BACA JUGA: Terlahir Istimewa, 4 Zodiak Terbiasa Bereskan Masalah Sendirian

Bahkan, para pengacara ini tidak segera memberikan keterangan soal kematian prinsipal saat dikonfirmasi hakim konstitusi.

Tonin Tachta Singarimbun dan Suta Widhya yang hadir dalam persidangan 6 Juni 2020 menyatakan bahwa Ki Gendeng Pamungkas yang diberitakan meninggal adalah paranormal bernama asli Imam Santoso, sedangkan Ki Gendeng Pamungkas yang memberikan kuasa kepadanya bernama Ihsan Masardi. 

Keduanya juga tidak bisa memastikan dua nama tersebut orang yang sama atau bukan. Hal ini disebabkan mereka belum pernah bertemu langsung dengan Ki Gendeng Pamungkas hingga dikabarkan meninggal dunia.

BACA JUGA: 3 Zodiak Paling Pintar, Ternyata Ini Rahasianya

Tonin Tacha Singarimbun menyatakan permohonan akan diteruskan ahli waris jika pemohon ternyata meninggal. Namun, hal tersebut disanggah oleh Hakim Konstitusi Manahan Sitompul. 

Apabila pemohon terkonfirmasi telah meninggal, perkara tidak secara otomatis akan dilanjutkan oleh ahli waris seperti perkara perdata. 

Namun, melihat semangat kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas, Manahan Sitompul mempersilakan kuasa hukum mengajukan permohonan baru dengan pemohon lain, jika pemohon (Ki Gendeng Pamungkas) meninggal.

Pada sidang kedua tanggal 6 Juli 2020, kuasa hukum yang hadir adalah Julianta Sembiring dan Nikson Aron Siahaan. Mereka tidak hadir pada sidang perdana dan dalam kesempatan itu, keduanya tidak bisa memberikan informasi kepastian tentang berita kematian prinsipal.

Akan tetapi, menyerahkan Surat Kematian Nomor 474.3/69-TGL atas nama Imam Santoso kepada panel hakim. Surat tersebut dibuat oleh kepala desa tetapi tidak mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) orang yang disebut dalam surat untuk dicocokkan dengan NIK Ki Gendeng Pamungkas.

Kasus ini pun membuat Hakim Konstitusi Saldi Isra mengancam kuasa hukum yang memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan. Selain itu, akan mencoret mereka sebagai kuasa hukum dan tidak dapat lagi beracara di Mahkamah Konstitusi untuk seterusnya. 

Kuasa hukum Ki Gendeng Pamungkas menolak disebut telah berbohong. Mereka pun beralasan tidak mengetahui kalau Ki Gendeng Pamungkas memiliki dua KTP. Tetapi, Julianta Sembiring akhirnya juga mengaku pihaknya telah menutupi fakta kematian kliennya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co