Pasien Covid-19 Bisa Minta Biaya Ganti ke Pemerintah, Ini Caranya

25 Juli 2020 08:30

GenPI.co - Pasien covid-19 kini bisa melakukan klaim biaya pelayanan. Peraturan ini diterbitkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. 

Petunjuk teknis tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Covid-19 (Juknis Klaim PIE).

BACA JUGA: Tak Percaya, Sifat Nakal Wanita Ini Justru Disukai Pria

Juknis Klaim PIE bisa menjadi acuan bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, BPJS Kesehatan, dan rumah sakit penyelenggara pelayanan covid-19 dalam melaksanakan penggantian biaya pelayanan pasien covid-19. 

Dalam aturan tersebut, Kemenkes melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan akan melakukan penggantian biaya pelayanan pasien covid-19. 
Setelah itu Kemenkes melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan Covid-19 dan menyelesaikan klaim dispute rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

BACA JUGA: Bakal Cepat Tua, 4 Zodiak Ini Selalu Serius dan Kaku

Untuk kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya terdiri dari pasien rawat jalan dan pasien rawat inap. 

Sedangkan pasien rawat inap terdiri dari dua kategori, yakni pasien suspek disertai atau tidak disertai dengan penyakit penyerta dan pasien terkonfirmasi covid-19.

Pasien dengan kategori suspek, diwajibkan melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan x-ray foto thorax. Sementara itu, untuk pasien yang telah terkonfirmasi positif diwajibkan menunjukan hasil RT-PCR.

BACA JUGA: Tampang Kalem, Tapi 5 Zodiak Ini Jika Emosi Bikin Ngeri

Untuk kriteria pasien rawat inap, antara lain pasien suspek, probable, dan pasien konfirmasi positif baik bergejala maupun tanpa gejala. 

Selain itu, berdasarkan pada gambaran klinis kondisi kesehatan pasien untuk kasus suspek dengan usia di atas 60 tahun atau kurang dari 60 tahun, baik dengan penyakit komorbid maupun tanpa penyakit bawaan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co