Gaji PNS Memang Standar, Tapi Tunjangannya Bikin Ngilu, Lihat...

26 Juli 2020 07:30

GenPI.co - Tak ada yang memungkiri, bahwa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) merupakan salah satu profesi yang nyaman.

Pasalnya, selain jenjang karier yang terbuka lebar, pendapatan PNS per bulan bisa dibilang paling stabil dibandingkan profesi lain.

BACA JUGA: China Hancurkan Simbol Agama dan Larang Lambang Salib

Apalagi, selain menerima gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan yang menggiurkan.

Oleh sebab itu, tak heran setiap ada lowongan PNS, maka ratusan ribu orang langsung mendaftar untu mengikuti tes CPNS.

Mau Tahu daftar tunjangan yang diterima PNS di luar gaji pokok. Ini Rinciannya.

BACA JUGA: Meski Paling Kalem, 5 Zodiak Ini Pekerja Keras Tanpa Batas

1. Tunjangan jabatan

Tak semua PNS menerima tunjangan jabatan. Sebab, hanya untuk yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon. 

Besarannya yakni terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA. Lalu berturut-turut Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVAA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

BACA JUGA: Ternyata 5 Kebiasaan Wanita Ini Bikin Pasangan Makin Cinta

2. Tunjangan makan

PNS mendapatkan tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

3. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Disebutkan, bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Untuk mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

5. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin, merupakan tunjangan paling besar yang diterima PNS. 

Besaran tukin berbeda-beda tergantung kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat maupun daerah.

Tukin tertinggi diperoleh oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Yakni sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yakni jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4. Contoh lainnya seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin tertinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

6. Perjalanan dinas

PNS akan mendapatkan uang saku yang dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD). SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Sementara untuk gaji pokok PNS Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, berikut rincian gajinya untuk golongan I hingga IV.

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.(*)


 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co