Bioskop Siap Buka, Satgas Covid-19 Makin Perketat Aturan

28 Agustus 2020 10:40

GenPI.co - Setelah mengalami penundaan operasional, akhirnya pemerintah memberikan lampu kuning untuk pembukaan kembali bioskop. 

Namun, para pengusaha diminta untuk mematuhi sejumlah protokol kesehatan dan pengamanan yang cukup ketat.

Juru Bicara Penanganan Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menerangkan, dalam membuka aktivitas sosial atau ekonomi, harus melalui sejumlah tahapan proses.

"Dimana tahapan pertama adalah tahap prakondisi, kemudian tahap timing, prioritas, melakukan koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi," ujar Wiku dalam Webinar di Kantor Presiden, Kamis (27/08).

Dalam tahapan prakondisi harus dilakukan kajian risiko penularan dan risiko peningkatan kasus dilihat dari zona-zona yang ada. Hasil kajian juga menyatakan tetap harus ada beberapa penetapan protokol yang harus dilakukan.

BACA JUGA: Horeee, Satgas COVID-19 Dukung Pembukaan Bioskop di Jakarta

“Dari segi usia, yang diizinkan hanya dalam rentang usia diatas 12 tahun dan dibawah 60 tahun. Tanpa gejala dan penyakit penyerta atau komorbid," tegas Wiku.

Untuk kapasitasnya harus dibatasi hanya 50% dari total yang ada. Kemudian jaga jarak dan menggunakan masker wajib diterapkan. 

Untuk penjualan tiket tidak diperkenankan dijual langsung namun harus menggunakan sistem online.

BACA JUGA: Covid-19 Kembali Melonjak di Jakarta, Pembukaan Bioskop Ditunda

Selain itu wajib menerapkan 3M (memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak), menyediakan pengukur suhu, memisahkan pintu keluar dan pintu masuk, fasilitas cuci tangan dan toilet, serta penyediaan alat pelindung diri untuk karyawan. 

"Khusus pengunjung, minimal harus menggunakan masker setara masker bedah, masker medis atau lebih. Hal ini juga berlaku bagi petugasnya," imbuhnya. Bagi bioskop yang memiliki fasilitas game arcade, fasilitas itu harus ditutup.

Dari infrastrukturnya harus dipastikan memiliki ventilasi dan sistem tata kelola udara yang baik. Melengkapi filtrasi dengan teknologi HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, menjalankan sistem tata kelola  udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka.

Kondisi untuk pembukaan Bioskop atau sinema itu adalah bagian dari pembahasan yang sedang dilakukan oleh pemerintah DKI (Jakarta) dalam rangka melihat kemungkinan untuk dilakukan.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co