Bima Arya Berlakukan Jam Malam di Bogor

29 Agustus 2020 13:53

GenPI.co - Wali Kota Bogor Bima Arya bakal menerapkan jam malam bagi warganya. Kebijakan itu dilakukan, lantaran Kota Hujan itu masih menyandang status Zona Merah Covid-19.

Bima menegaskan, Pemerintah Kota Bogor akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala (PSB) Mikro dan Komunitas selama dua pekan ke depan.

BACA JUGA: Polsek Ciracas Diserang, Polri-TNI Siaga 1

"Kita Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah -red) mulai besok menerapkan PSB Skala Mikro dan Komunitas. Jadi, RW yang merah akan dibatasi aktivitasnya atau semi lockdown," kata Bima, di Bogor, Jumat (28/8/2020).

Dalam PSB Mikro dan Komunitas tersebut, pihaknya akan kembali membatasi jam operasional mal dan rumah makan. Para pelaku usaha diperbolehkan buka mulai pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.

"Pembatasan sosial skala komunitas artinya wilayah yang tidak terjangkau RT, RW, pusat perdagangan, mal, pabrik dan lainnya, akan diawasi secara ketat oleh komunitas," ujarnya. 

"Pemkot juga sepakat membatasi jam operasional semua kegiatan di Kota Bogor, mal, resto, cafe dan rumah makan, tidak buka setelah jam 6 sore (18.00 WIB). Jam 8 pagi (08.00 WIB) buka dan selesai jam 6 sore (18.00 WIB)," sambungnya.

Tak hanya itu, Pemkot Bogor bersama TNI-Polri mulai memberlakukan jam malam. Warga diimbau tidak melakukan aktivitas mulai pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA: PDIP Kepincut Adly Fairuz Karena Sinetron Cinta Fitri

"Kita berlakukan jam malam. Di atas pukul 21.00 WIB atau jam 9 malam tidak boleh ada aktivitas, berkerumun, dan jualan. Kita tutup akses pemerintah dan taman," tegas Bima Arya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co