Aparat Bakal Jemput Paksa Pasien Covid-19 yang Menolak Isolasi

14 September 2020 14:20

GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pasien positif COVID-19 menolak untuk isolasi akan dilakukan penjemputan paksa oleh petugas kesehatan dengan aparat penegak hukum.

"Bila ada kasus positif yang menolak isolasi di tempat yang telah ditentukan maka akan dilakukan penjemputan paksa," kata Anies di Jakarta, Minggu (13/9).

BACA JUGA: Kabar Duka, Penyidik Terbaik KPK Meninggal Akibat Covid-19

Menurut Anies, isolasi mandiri di rumah tinggal memiliki potensi pada penularan COVID-19 klaster rumah karenanya isolasi mandiri harus dihindari.

"Dan klaster rumah ini sudah terjadi, karena tidak semua kita memiliki pengetahuan pengalaman untuk bisa menjaga agar kesehariannya tidak menularkan kepada orang lain," ucapnya.

Anies mengatakan pihaknya membutuhkan sarana untuk mengendalikan persebaran COVID-19.

"Terkait dengan sarana isolasi, kita membutuhkan untuk bisa mengendalikan penularan agar makin terbatas dengan cara mereka mereka yang terpapar diisolasi," kata Anies.

Anies menyatakan Tower 4 dan 5 Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran dengan kapasitas lebih dari 2.500 kamar, dan disiapkan untuk menangani orang tanpa gejala (OTG) atau gejala ringan yang terpapar COVID-19.

BACA JUGA: Wisma Atlet Tower 5 Siap Rawat Pasien Covid-19

"Kapasitas di sana lebih dari 2.500 kamar, pakai itu dulu dan disiapkan Tower 4 dan 5," imbuh Anies. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co