Simak! 5 Hal Penting bagi Penumpang di Bandara Soetta dan Halim

15 September 2020 06:10

GenPI.co - PT Angkasa Pura II (Persero) bersama stakeholder mendukung mendukung PSBB dengan menjalankan protokol kesehatan ketat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin menjelaskan, protokol kesehatan dijalankan sesuai regulasi, yakni Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020.

BACA JUGA: Penting! Daftar Lengkap Ketentuan di Bandara AP II saat PSBB

“Di tengah PSBB DKI Jakarta ini, kami juga mengimbau penumpang pesawat mengetahui sejumlah hal yang perlu diperhatikan untuk membantu kelancaran penerbangan,” ujar Awaluddin, Senin (14/9).

Terdapat lima hal yang harus diperhatikan bagi para penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Pertama, penumpang pesawat rute domestik yang ingin terbang wajib membawa surat hasil rapid test atau PCR test yang berlaku maksimal 14 hari pada saat keberangkatan.

Adapun saat ini tidak dibutuhkan SIKM bagi penumpang pesawat yang berangkat atau tiba di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma.

Kedua, penumpang rute internasional yang ingin terbang diimbau menghubungi maskapai atau kedutaan negara tujuan untuk mengetahui berbagai persyaratan perjalanan.

Ketiga, penumpang rute internasional yang mendarat di Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma harus membawa hasil PCR test dari negara keberangkatan.

Apabila tidak membawa, penumpang akan dilakukan PCR test saat tiba dan traveler akan dikarantina hingga hasil tes keluar.

BACA JUGANaik Terus! Agustus, Penumpang di 19 Bandara AP II Tembus 2 Juta

Keempat, penumpang rute domestik dan penumpang rute internasional yang baru mendarat wajib sudah mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (health alert card/HAC) melalui aplikasi e-HAC atau formulir kertas.

Kelima, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma akan melalui serangkaian proses.

Di antaranya, pemeriksaan suhu tubuh menggunakan thermal scanner, pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test, dan security check point untuk pemeriksaan barang bawaan.

Ada juga meja check in untuk penerbitan boarding pass dan pemeriksaan surat hasil rapid test/PCR test, pemeriksaan boarding pass untuk naik pesawat, dan pemeriksaan e-HAC atau HAC bagi penumpang yang baru mendarat.

“Dengan memperhatikan lima hal pokok tersebut, penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dapat membantu kelancaran penerbangan di tengah masa PSBB DKI Jakarta,” ujar Awaluddin.

Di samping mematuhi lima hal pokok itu, penumpang pesawat wajib memperhatikan informasi mendasar lainnya.

Misalnya, kewajiban memakai masker saat berada di bandara dan ketika naik pesawat dan menerapkan physical distancing.

Selain itu, penumpang harus selalu terinformasi mengenai operasional penerbangan, misalnya, jika ada perubahan jadwal keberangkatan pesawat.

Penumpang pesawat juga harus mengetahui ketentuan di masa PSBB DKI Jakarta. Contohnya, terkait dengan penggunaan mobil pribadi dan transportasi publik.

Sementara itu, penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan mobil pribadi harus memperhatikan kapasitas maksimal hanya boleh diisi dua orang per baris kursi, kecuali satu domisili

Di sisi lain, penumpang pesawat yang melintasi lalu lintas Jakarta dengan transportasi publik harus mempersiapkan keberangkatan sedini mungkin.

BACA JUGA: Istimewa, 5 Anak Usaha AP II Raih Pendapatan Rp 1,3 Triliun

Sebab, akan dilakukan pembatasan kapasitas serta pengurangan frekuensi layanan dan armada.

PT Angkasa Pura II juga mengimbau penumpang pesawat sesering mungkin mencuci tangan dengan hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir di wastafel yang tersebar di sejumlah titik di bandara.

Secara rutin juga dilakukan disinfeksi terhadap fasilitas dan setiap area di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co