Ingat, Gunakan Masker atau Terjaring Razia!

18 September 2020 16:10

GenPI.co - Satuan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung masih menemukan warga yang abai menggunakan masker.

Disertai edukasi, petugas terpaksa memberikan sanksi kepada warga yang tak mengenakan masker.

BACA JUGAHukuman Tidak Pakai Masker: Dari yang Uwuwuwu Sampai Ngilu

Hal itu seperti yang terjadi di kawasan Alun-alun Kota Bandung dan Tegallega.

Petugas gabungan dari Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polrestabes Bandung dan Kodim 0618/BS masih mendapati warga tak bermasker.

Masyarakat yang kedapatan tidak memakai masker langsung kita beri sanksi yang bersifat edukatif dan sanksi menengah.

"Sanksinya seperti menyanyikan lagu kebangsaan atau push-up," ungkap Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantribum) Satpol PP Kota Bandung, Taspen Efendi dalam keterangan resmi, Jumat (18/9/2020).

Taspen menegaskan, pemberian sanksi masih akan terus dilakukan selama 14 hari ke depan.

Oleh karenanya, ia berharap masyarakat bisa taat dan disiplin menggunakan masker.

"Mudah-mudahan mereka paham. Boleh datang ke Kota Bandung asalkan mengikuti aturan saat ini," tuturnya.

Hal itu merupakan cara paling mudah untuk mencegah penyebaran covid-19.

BACA JUGAMasker Scuba Kurang Efektif Tangkal Virus Corona

"Kita bergerak mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB. Minimal tiga sampai empat lokasi per hari. Selama 14 hari ke depan kita pusatkan di tengah kota," katanya. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Irwina Istiqomah

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co