Terkait Anak Sekolah yang Kedapatan Berdemo, ini Komentar KPAI

15 Oktober 2020 19:15

GenPI.co - Sejumlah siswa sekolah diamankan polisi dalam aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law. Mereka diketahui tidak melakukan Pelajawan Jarak Jauh. 

Untuk memberikan efek jera, pihak akan mencatat nama mereka yang melakukan aksi demo di Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

BACA JUGA: 

Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti mengomentari tindakan aparat keamanan pada anak-anak sekolah. 

Menurutnya, mengeluarkan pendapat secara damai bukan merupakan tindak pidana atau kejahatan.
 
“Anak-anak juga termasuk warga negara Indonesia yang punya hak untuk menyampaikan pendapat, tapi dia anak-anak yang bolos PJJ. Hal ini tentu harus ada peran orang tua,” ujar Retno saat dihubungi GenPI.co, Rabu (14/10). 

Apalagi, dia melanjutkan, hasil pemeriksaan pihak kepolisian mernunjukkan  pelajar yang diamankan banyak tidak mengerti terkait maksud dan tujuan mereka berdemonstrasi.

“Jika mereka ditangkap, harus diberi bimbingan dan tidak boleh dihukum,” lanjutnya. 

Ia juga mengatakan, jika sejumlah anak yang terlibat demo dan melakukan dugaan tindak pidana, mereka harus diproses berdasarkan Undang-Undang anak yang berlaku. 

BACA JUGA: 

“Kalau anak-anak yang dituduh melakukan tindak pidana, harus dilakukan sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” paparnya. 

Selain itu, pihak kepolisian harus membuktikan secara hukum, diperiksa, dan didampingi oleh orang tua. Sementara itu, KPAI melakukan pengawasan. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Paskalis Yuri Alfred Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co