Jika UMP 2021 Tidak Naik, Buruh Ancam Demo Besar-besaran 

28 Oktober 2020 16:15

GenPI.co - Buruh meminta pendemi covid-19 jangan dijadikan alasan pengusaha untuk tidak menaikan upah minumum kota (UMK) 2021. 

Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, mengemukakan pandemi COVID-19 tidak boleh dijadikan alasan bagi pengusaha menolak kenaikan upah minimum kota (UMK) pada 2021.

BACA JUGA: Presiden Jokowi akan Tinggalkan PDI Perjuangan?

"Pengusaha banyak yang tidak jujur, padahal secara manajemen keuangan seharusnya setiap pengusaha memiliki dana darurat yang bisa digunakan untuk membayar kebutuhan," kata Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Jakarta Timur, Hilman Firmansyah, Rabu (28/10).

Menurut Hilman, surat edaran Menaker berisi tiga permintaan kepada seluruh gubernur di Indonesia. Yakni melakukan penyesuaian penetapan upah minimum tahun 2021 sama dengan nilai upah minimum tahun 2020.

"Surat edaran tersebut sama saja menyatakan bahwa tidak ada kenaikan upah minimum tahun 2021," tegas Hilman.

Forum Buruh Kawasan (FBK) meminta gubernur untuk tidak menggunakan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dalam proses penetapan Upah Minimum tahun 2021 dan menaati Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dengan dikeluarkannya surat edaran ini, FBK memastikan kaum buruh akan bergelombang melakukan aksi penolakan terhadap kebijakan yang menyengsarakan buruh.

Hilman meminta jangan menjadi kepanjangan tangan para pengusaha yang menggunakan alasan pendemi covid-19 untuk lari dari tanggung jawab membayar upah minimum yang sudah diatur dalam undang-undang.

BACA JUGA: Pengumuman, UMP DKI Jakarta 2021 Tidak Naik

"Seharusnya memberikan insentif tambahan penghasilan bagi pekerja selama wabah covid-19, bukan malah tidak ada kenaikan upah minimum pada tahun 2021," tandasnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co