RUU Minol Mengancam Sektor Pariwisata

15 November 2020 10:40

GenPI.co - Usulan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) masih ramai dalam sorotan. Aturan ini turut membuat pro kontra di masyarakat.

Dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol sendiri terdiri atas 7 bab dan 24 pasal, mulai dari aturan mengonsumsi hingga batasan yang dapat dilakukan dengan minum-minuman tersebut. Rancangan aturan ini menyebut bahwa larangan minol ini dapat membuat masyarakat lebih damai.

BACA JUGA: Anies Bisa Menang Ikut Konvensi Capres NasDem, yang Lain Lewat

"Bila aturan tersebut berada di Aceh, ini merupakan hal yang wajib karena Aceh undang-undangnya itu adalah Islam, larangan itu ya berlaku," ujar Azril Azahari selaku Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Pariwisata Indonesia kepada GenPI.co, Sabtu (14/11).

Azril mengungkapkan bahwa pemerintah masih belum mengerti apa yang dimaksud dengan halal itu sendiri. 

"Kalau misalnya dikaitkan dengan  pariwisata menyebut halal tourism, hal ini tentu menjadi salah karena yang haram dan halal itu bukan hanya alkohol," jelasnya.

BACA JUGA: Politikus PDIP Ini Disebut Sampah, Jleb Banget

"Dari pada berdebat mana hal yang haram karena alkohol, sebaiknya dibuat menjadi muslim friendly tourism, artinya ramah bagi turis yang memang tidak mengonsumsi, jangan dihilangkan tapi buat batasan baru," tutup Azril. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya Reporter: Asahi Asry Larasati

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co