10 Besar UMK Jatim 2021, Surabaya Bikin Menganga

23 November 2020 17:13

GenPI.co - Upah Minimum Kabupaten/Kota alias UMK Jatim 2021 di lima daerah ring satu naik Rp 100 ribu dibandingkan 2020.

Lima daerah itu ialah Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Pasuruan, dan Kabupaten Mojokerto.

BACA JUGA: Panglima TNI Bongkar Modus Jatuhkan Pemerintah, Astaga!

Penetapan UMK berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/538/KPTS/013/2020 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2021.

Peraturan itu ditandatangani Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa tertanggal 21 November 2020.

Surabaya menjadi daerah dengan nominal UMK tertinggi pada 2021, yakni Rp 4.300.479.

Kabupaten Gresik berada di posisi kedua dengan nominal UMK mencapai Rp 4.279.030.

Sementara itu, Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan nilai UMK terendah, yakni Rp 1.913.321.

Dengan demikian, tidak ada perubahan dibandingkan nilai UMK pada 2020.

Berikut ini 10 besar daerah dengan UMK tertinggi di Jatim pada 2021:

1. Kota Surabaya Rp 4.300.479

2. Kabupaten Gresik Rp 4.297.030

3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.293.581

BACA JUGA: Panglima TNI Nilai 2 Orang Ini Mau Hancurkan Negara, Caranya Gila

4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.290.133

5. Kabupaten Mojokerto Rp 4.279.787

6. Kabupaten Malang: Rp 3.068.275

7. Kota Malang Rp 2.970.502

8. Kota Pasuruan Rp 2.819.801

9. Kota Batu Rp 2.819.801

10. Kabupaten Jombang Rp 2.654.095. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co