Kerumunan FPI di Megamendung, Ridwan Kamil Tegur Pemkab Bogor

24 November 2020 09:05

GenPI.co - Gubernur Jawa Barat, Ridwal Kamil telah melayangkan teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Ade Yasin.

Teguran tersebut dilayangkan setelah kegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), yang memicu kerumunan massa di Megamendung beberapa waktu lalu.

BACA JUGANgeri! Masih Temukan Baliho Habib Rizieq, Pangdam Beri Ultimatum

"Surat teguran sudah ditandatangani," kata Ridwan Kamil kepada rekan media, Senin, (23/11/2020).

Kang Emil menjelaskan, pemberian sanksi itu diberikan secara bertahap. Dari mulai teguran tertulis, sanksi administratif hingga denda.

Teguran tersebut dilayangkan dalam bentuk surat bernomor 5220/KS.02.20.04/Hukham yang dikirimkan pada 21 November 2020. 

Sanksi tegurannya tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Pedoman Penilaian Risiko Masyarakat dan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengadilan covid-19.

BACA JUGADikabarkan Sakit, Habib Rizieq Tes Swab Mandiri

Bahkan, saat ini Polda Jabar sendiri tengah melakukan pendalaman terkait kerumunan kegiatan tabligh akbar yang dilaksanakan di Markaz Syariah Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. 

Kerumunan massa itu berbuntut lima warga positif tertular virus corona (covid-19). (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co