GenPI.co - Terkait penanganan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS), Polresta Bogor Kota segera memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan tersebut akan dilakukan, dikutip Antara, setelah pihak Kapolresta Bogor Kota menerima pengaduan dari Satgas Penanganan covid-19 Kota Bogor terkait dugaan adanya upaya menghalangi Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor oleh Direksi RS UMMI.
BACA JUGA: Polisi Kecolongan, Habib Rizieq Kabur dari RS UMMI, Nih Suratnya
Berdasarkan amanah UU Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pada pasal 14 menyebutkan, barang siapa yang menghalang-halangi tentang penyebaran wabah penyakit menular dapat diancam pidana satu tahun.
"Kami menjadwalkan memanggil Direksi Rumah Sakit UMMI, pada Senin (30/11/2020)," kata Kombes Pol Hendri Fiuser dalam pernyataannya di Kota Bogor, Minggu (29/11/2020).
Laporan pengaduan telah diterima pada Sabtu dini hari (28/11/2020), Polresta sudah meminta keterangan beberapa saksi pelapor, khususnya dari Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, disertai bukti-bukti berupa rekaman video maupun dokumen lainnya.
"Kami masih menindaklanjuti laporan tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, kami juga akan memanggil HRS untuk dimintai keterangannya, jika dari keterangan direksi, dokter, dan perawat,menyebutkan ada keterlibatan HRS dalam hal menghalang-halangi," ujarnya.
Diketahui, Habib Rizieq dikabarkan sudah keluar dari Rumah Sakit UMMI Kota Bogor, pada Sabtu malam (28/11/2020).
BACA JUGA: Kabur dari RS UMMI, Habib Rizieq Ternyata Menuju Tempat ini
Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Kedisipilinan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Agustiansyah, mengatakan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor telah melaporkan Direktur Utama dan Manajemen Rumah Sakit UMMI Kota Bogor ke Polresta Bogor Kota, pada Sabtu dini hari.
Hal ini dilakukan dengan dugaan menghambat dan menghalang-halangi tugas Satgas Covid-19 dalam menanggulangi penyebaran penyakit menular.
Menurut Agustiansyah, laporan ke Polresta Bogor Kota itu dilakukan setelah menunggu janji yang disampaikan oleh Manajemen Rumah Sakit UMMI, soal hasil tes swab pasien HRS, tapi tidak kunjungi dipenuhi.
Berikut fakta terkait RS UMMI Bogor, yang sempat merawat Habib Rizieq, dirangkum dari laman rsummi.com.
RS Tipe C
Dikutip dari laman rsummi.com, rumah sakit ini merupakan rumah sakit umum tipe C.
RS UMMI diresmikan pada 18 Mei 2013. Lokasinya di kawasan pusat kota Bogor di dekat kaki Gunung Salak. Adapun RS ini berada di lahan seluas sekitar 5 ribu m2.
Ibu dan anak
Dikemukakan, pelayanan unggulan RS UMMI berupa pelayanan kesehatan bagi Ibu dan Anak.
RS dengan nuansa Islami
Manajemen RS UMMI, mengklaim memberikan pelayanan prima di rumah sakit didukung oleh dokter-dokter yang berpengalaman dari berbagai cabang disiplin ilmu.
Dikemukakan pula, keramahan dan kelembutan tenaga kesehatan serta suasana yang Islami di dalam rumah sakit menjadi nilai tambah. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News