GenPI.co - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengusulkan Dhany Sukma menjadi Wali Kota Jakarta Pusat menggantikan Bayu Meghantara.
Diketahui Bayu dicopot karena dianggap lalai menerapkan protokol kesehatan saat kerumunan acara Rizieq Syihab beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Gibran Masuk Bursa Walikota Solo, ini Tanggapan Jokowi
Berdasarkan laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi (Disdukcapil) DKI Jakarta, Dhany lahir di Jakarta pada 9 Maret 1974.
Saat ini, ia menjabat sebagai Kepala Disdukcapil DKI Jakarta sejak 5 Juli 2018.
Dhany memiliki latar pendidikan S2 dari Sekolah Tinggi Lembaga Administrasi Negara (STIA LAN) jurusan Administrasi Negara. Untuk pendidikan S1, Dhany juga kuliah di STIA LAN.
Sebelum menjabat sebagai Kepala Disdukcapil, Dhany sempat menjabat sebagai Kepala Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta.
Kini, ia tengah menunggu jadwal uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi A DPRD DKI Jakarta.
Pengajuan nama Dhany sebagai calon Wali Kota Jakarta Pusat tertuang dalam surat bernomor 439/-071.821. Surat itu pun sudah diterima oleh Pimpinan DPRD DKI.
“Baru kemarin. Namanya Dhany Sukma Sukma. Ya (Kadis Dukcapil),” kata Prasetio, Kamis (3/12/2020).
BACA JUGA: Jelang Pemilu 2019, Walikota Semarang Pantau TPS
Prasetio menjelaskan, tahap selanjutnya adalah Komisi A DPRD yang membidangi pemerintahan akan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Dhany.
Hal-hal yang akan diuji di antaranya sejauh mana pengalaman Dhany dalam memimpin satu wilayah.
“Dicek nanti sampai sejauh mana pengalaman dia memegang wilayah terus pernah menjadi lurah atau pun camat mana. Jadi seperti itu dicek latar belakangnya,” ungkapnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News