Pesan Mengharukan Jokowi di Hari Disabilitas Internasional 2020

04 Desember 2020 18:30

GenPI.co - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Hari Disabilitas Internasional 2020 harus jadi momentum penegasan kepedulian dan solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas.

Ia menegaskan bahwa pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kesetaraan dan kesempatan terhadap akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta infrastruktur yang aksesibel bagi para penyandang disabilitas.

BACA JUGA: 3 Cara Mengajarkan Anak Disabilitas Ganda

"Banyak Peraturan Pemerintah (PP) yang telah saya tanda tangani di tahun 2019. Ada PP tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Disabilitas dan PP tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas," ujar Jokowi di Jakarta, Kamis, (3/12/2020).

Di tahun 2020 ini, terdapat empat PP yang juga ditanda tangani Presiden, yakni PP tentang Akomodasi yang Layak bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak dalam Proses Peradilan, PP tentang Aksesibilitas terhadap Permukiman, Pelayanan Publik, dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

BACA JUGA: Pesan Menyentuh Jokowi Untuk Penyandang Disabilitas

Selain itu, dua Peraturan Presiden (Perpres) juga telah ditanda tangani Presiden, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Perpres Nomor 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

"Payung regulasi rasanya sudah cukup banyak dan kalau memang sangat diperlukan saya siap untuk menerbitkan peraturan lagi, tetapi, kuncinya bukan semata-mata di regulasi. Peraturan yang baik, rencana yang baik, tidak ada gunanya tanpa keseriusan dalam pelaksanaannya. Kuncinya adalah diimplementasi," kata Jokowi.

Oleh sebab itu, tugas semua pihak ke depannya ialah memastikan bahwa semua kebijakan dapat terlaksana dengan baik, dieksekusi dengan tepat, dan dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Dalam hal ini, Komisi Nasional Disabilitas yang dibentuk melalui Perpres Nomor 68 tahun 2020 memiliki peran yang sangat strategis.

Jokowi memberikan tanggung jawab sekaligus harapan besar bagi komisi tersebut untuk mempercepat pelaksanaan visi besar Indonesia terhadap penyandang disabilitas.

Semua pihak mulai dari kementerian hingga pemerintah daerah juga harus aktif dalam mendukung hal tersebut.

"Tidak boleh ada satu pun penyandang disabilitas tertinggal dari berbagai program layanan yang diberikan oleh pemerintah," tandasnya. (*)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co