Rizieq Tersangka, Pengamat Ingatkan Soal Pasal Mandul

12 Desember 2020 15:20

GenPI.co - Pengamat Politik Ujang Komarudin memberikan komentar terkait penetapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Menurutnya penetapan Habib Rizieq sebagai tersangka atas pasal yang dituduhkan harus sesuai.  

BACA JUGASkakmat Telak, Eks Anak Buah SBY: Habib Rizieq Jiper

“Jangan sampai Habib Rizieq ditarget dan dicari-cari kesalahannya, sehingga pasal-pasal itu yang harus dikenakan kepadanya,” ujarnya kepada GenPI.co, Jumat (11/12/2020).

Dosen Universitas Al-Azhar ini juga mengatakan di negara berdemokrasi harus sepakat berbeda. 

“Soal pasal-pasal, menurut  saya jangan sampai pasal tersebut menjadi target orang tertentu atau kelompok tertentu tapi mandul kepada kelompok yang lain,” imbuhnya. 

BACA JUGAPernyataan Terbaru Habib Rizieq Top, Jantan Banget

Ujang juga mengatakan pemerintah harus bisa adil, begitu juga Habib Rizieq harus menjadi warga negara yang baik. 

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan pada Kamis, 10 Desember 2020. 

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), yaitu Azis Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tetap tegar menghadapi proses hukum atas penetapan status tersangkanya. Namun, dia tidak mau menanggapinya.

"Beliau cukup tenang. Ini ada surat kuasa dari HRS," ujar Azis kepada wartawan, Jumat, (11/12).

Azis juga tidak mau menanggapi terkait langkah penyidik yang melakukan pencegahan atau pencekalan terhadap Habib Rizieq supaya tidak bisa pergi ke luar negeri. 

Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik tentunya.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina Reporter: Mia Kamila

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co