GenPI.co - Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan memberlakukan kebijakan pengetatan secara terukur.
Hal itu dilakukan untuk mencegah penularan virus corona (covid-19) saat Natal dan Tahun Baru 2021.
BACA JUGA: Komnas HAM Makin Garang, Reaksi Jenderal Top Sangar
Menurut Luhut, cara itu dilakukan agar penambahan kasus dan kematian bisa terkendali dengan dampak ekonomi yang relatif minimal.
Dia menambahkan, usulan usulan intervensi yang akan dilakukan ialah pengetatan aktivitas masyarakat secara terukur dan terkendali.
Luhut menegaskan, pengetatan masyarakat secara terukur meliputi WFH 75 persen, pelarangan perayaan tahun baru di seluruh provinsi, dan pembatasan jam operasional mal, restoran, tempat hiburan.
Khusus di Jabodetabek, kebijakan itu akan berlaku hingga pukul 19:00 WIB.
“Pukul 20.00 untuk zona merah di Jabar, Jateng dan Jatim,” jelas Luhut, Selasa (15/12).
Selain itu, kata Luhut, pengetatan protokol kesehatan akan dilakukan di rest area dan tempat-tempat wisata.
BACA JUGA: Pendekar HAM Beber Polisi vs FPI, Mahfud MD Dikuliti
Dia menambahkan, perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan pesawat diwajibkan melakukan rapid test antigen maksimal H-2.
“Rapid test antigen ini memiliki sensitivitas yang lebih baik bila dibandingkan rapid test antibodi,” ujar Luhut. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News