Melanggar Prokes, Narkoba, Diskotek Monggo Mas Ditutup Permanen

21 Desember 2020 20:20

GenPI.co - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI menutup permanen diskotek Monggo Mas di Jakarta Barat, setelah temuan pelanggaran protokol kesehatan dan peredaran narkoba.

"Iya, Monggo Mas disegel permanen karena memang ditemukan adanya pemakaian narkoba di situ dan melanggar Peraturan Gubernur 18 tahun 2018 ada pasal 54," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat ditemui di Monas, Senin (21/12).

BACA JUGA: DPR akan buka-bukaan Kasus FPI, Kapolri Idham Azis Siap-siap

Menurut Arifin, dalam aturan itu disebutkan, jika ditemukan pelanggaran penyalahgunaan narkoba di suatu tempat usaha maka dipastikan tempat usaha itu ditutup secara permanen.

"Jadi tidak ada lagi peringatan, langsung dilakukan penindakan ditutup segel permanen. Kalau ada izin usahanya maka izin usahanya akan kita cabut," ujar Arifin.

Penutupan Diskotek Monggo Mas dilakukan di pada Sabtu (19/12) lalu, dilakukan bersama oleh Satpol PP DKI Jakarta didampingi petugas kepolisian.

BACA JUGA: Mantan Ketua MK Bongkar Kasus FPI, Polisi Makin Terpojok

Selain melanggar Pergub 18/2018, tempat usaha Monggo Mas juga disebutkan melanggar Pergub 101/2020 terkait PSBB transisi. (ant)
 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co