Sah, Risma Diberhentikan dari Wali Kota Surabaya

25 Desember 2020 02:40

GenPI.co - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa akhirnya memberhentikan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan menunjuk wakilnya Wishnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

Penunjukan tersebut dilakukan usai Gubernur Jawa Timur menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

BACA JUGA: Baru Menjabat Menteri Sosial, Risma Sudah Melanggar 

Selanjutnya, Gubernur Khofifah menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada tanggal 24 Desember.

"Dengan terbitnya surat perintah tersebut, Whisnu Sakti yang semula menjadi Wakil Wali Kota Surabaya resmi menjadi plt. per hari ini," ujar Khofifah dalam keterangannya, Kamis (24/12).

Menurut Khofifah, radiogram tersebut diterima resmi Pemprov Jawa Timur pada Rabu (23/12) malam. Dalam surat tersebut, ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota. Perintah kedua, segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian Wali kota Surabaya dan usulan mengangkat Wakil Wali Kota Surabaya sebagai Wali Kota.

Radiogram tersebut, lanjut Khofifah, merujuk pada Pasal 78 Ayat 2 Huruf (g) yang menyebutkan bahwa kepala daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA: Mensos Risma Janji akan Urus Orang Gila di Jalanan

"Maka dari itu, Tri Rismaharini yang kini menjabat Menteri Sosial, secara otomatis berhenti dari posisi sebelumnya sebagai wali kota," kata Khofifah. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co