Telegram Kapolri Bikin Gempar, Seruan FPI Sangar, Menggelegar

25 Desember 2020 15:40

GenPI.co - Telegram yang disebut dari Kapolri Idham Azis membuat gempar karena berisi pembubaran sejumlah ormas, termasuk FPI.

Dalam STR/965/XI/IPP.3.1.6/2020 itu disebutkan Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) mengenai pembubaran ormas.

BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa

Terdapat enam ormas di tanah air yang disebut-sebut akan dibubarkan, termasuk FPI.

Lima ormas lainnya ialah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), dan Forum Umat Islam (FUI).

Meskipun demikian, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Aziz Yanuar menanggapi dengan santai kemunculan telegram itu.

"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut? Bila tidak ada perppunya, berita tersebut dapat diklasifikasikan hoaks," kata Aziz, Jumat (25/12).

Menurut dia, perppu yang tercantum dalam telegram Kapolri bodong apabila tidak menyebutkan nama enam ormas terlarang.

Aziz pun meminta semua anggota ormas yang disebut-sebut akan dibubarkan untuk bersikap tenang.

"Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," tambah Aziz.

BACA JUGA: Munarman FPI Bongkar Skenario Jahat terhadap Habib Rizieq, Astaga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menyebut telegram dari Kapolri Idham Azis tidak benar.

“Hoaks,” kata Yusri, Jumat (25/12). (cuy/jpnn)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co