Kabar Gembira Bagi FPI, Habib Rizieq Bisa Bebas

25 Desember 2020 20:53

GenPI.co - Politikus PKS Aboe Bakar Al-Habsy mengatakan, Imam Besar FPI Habib Rizieq bisa mendapatkan penangguhan penahanan.

Namun, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi Habib Rizieq. Pertama, tidak mengulangi tindak tindak pidana yang disangkakan.

BACA JUGA: Perang Makin Panas, Ucapan Munarman FPI Mengguncang Jiwa

Kedua, tidak menghilangkan barang bukti. Ketiga, tidak akan melarikan diri dari hukum.

Aboe Bakar menilai Habib Rizieq bisa memenuhi tiga persyaratan tersebut.

Dengan demikian, kata Aboe, penyidik bisa menangguhkan penahanan Habib Rizieq.

“Namun, tentunya semua akan kembali kepada penyidik,” kata Aboe, Jumat (25/12).

Menurut pria yang karib disapa Habib Aboe itu, penyidik memiliki kewenangan penuh atas Habib Rizieq.

“Mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ujar Habib Aboe.

Dia menambahkan, Habib Rizieq mendukung proses hukum yang menjeratnya.

BACA JUGA: Polri Makin Galak, Nyali Habib Rizieq Tambah Sangar, Wooww!

Salah satu buktinya ialah kesediaan Habib Rizieq mendatangi Polda Metro Jaya.

“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” ujar anggota Komisi III DPR itu. (reqnews)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co