Habib Rizieq & Para Pengikut Setia Kena Kasus Hukum, Siapa Saja?

28 Desember 2020 09:35

GenPI.co - Habib Rizieq Shihab saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

Imam besar Front Pembela Islam (FPI) dinilai menjadi biang kerok terjadinya kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu, yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGABabak Baru Polri vs Habib Rizieq, FPI Siapkan Senjata Maut

Selain Habib Rizieq, tercatat sejumlah pengikut setianya juga tersandung kasus hukum.

Dilansir dari JPNN.com, ada sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka dan ada juga yang baru menjadi terlapor. Siapa saja mereka?

1. Haris Ubaidillah

Posisinya menjadi ketua panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.

Dia sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

2. Ali bin Alwi Alatas 

Menjadi sekretaris panitia. Seperti halnya Haris, dia juga dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

BACA JUGAPerang Makin Sangar, Sikap Tim Habib Rizieq Bikin Dada Bergetar

3. Maman Suryadi 

Merupakan Panglima LPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara.

Dia sudah menjadi tersangka dengan jeratan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

4. Ahmad Sobri 

Ketua Umum DPP FPI dan berperan sebagai penanggung jawab acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq. 

Dia dijadikan tersangka dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

5. Habib Idrus 

Kepala seksi acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Rizieq. 

BACA JUGALadies, Putri Moeldoko Cantik dan Peduli Wong Cilik

Idrus ditetapkan tersangka karena melanggar  Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. 

6. Haikal Hassan

Merupakan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Habib Rizieq Shihab Center (HRS Center). 

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks . 

7. Munarman 

Seperti diketahui menjabat sebagai Sekretaris Umum FPI. 

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait kasus penyerangan laskar FPI kepada polisi di Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12).

8. Maaher At-Thuwailibi 

Sosoknya juga dikenal dengan nama Soni Eranata. Salah satu pendakwah yang punya hubungan baik dengan FPI dan Habib Rizieq ini, ditangkap Bareskrim karena menghina Habib Luthfi bin Yahya di media sosial. 

9. Habib Bahar bin Smith

Ditetapkan menjadi tersangka dugaan penganiayaan sopir taksi online yang terjadi 2018. 

Sebetulnya, pria kelahiran Manado, 35 tahun silam itu telah bebas dan mendapatkan asimilasi pada 16 Mei 2020. 

Pada Juli 2019, Habib Bahar divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi. 

Pada 16 Mei 2020, dia memperoleh asimilasi. Namun baru Baru tiga hari merasakan udara segar di luar lapas, asimilasinya dicabut. Habib Bahar kembali dijebloskan ke penjara. 

Pencabutan asimilasi karena acara dakwah yang dihadiri banyak orang dianggap melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co