GenPI.co - Menko Polhukam Mahfud MD menyadari FPI dan Sang Imam Besar Habib Rizieq Shihab memiliki versi berbeda atas lahan hak guna bangunan (HGU) di tanah PTPN VIII.
FPI dan Habib Rizieq selaku pengelola Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah mengaku membeli lahan dari petani pada 2013.
BACA JUGA: Temuan Komnas HAM soal 6 FPI Tewas Maut, Reaksi Jenderal Cadas
Sebab, petani mengeklaim mempunyai sertifikat atas lahan itu setelah menggarap lebih dari 30 tahun.
Menurut Mahfud, petani belum menggarap selama 20 tahun kalau tanahnya dibeli Habib Rizieq pada 2013.
Angka itu, kata Mahfud, muncul jika dihitung sejak pemberiannya oleh negara.
“Pengurusannya oleh negara terhadap apa namanya PTPN VIII dan seterusnya. Namun, mari selesaikan ini secara baik-baik," ujar Mahfud MD seperti dikutip dari kanal YouTube Dewan Pakar KAHMI Official, Senin (28/12).
Mahfud pun memahami di atas lahan PTPN VIII kini telah berdiri pondok pesantren (ponpes).
Menurut Mahfud, ponpes harus tetap diteruskan. Nantinya, pesantren itu bisa dikelola Majelis Ulama Indonesia, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan FPI.
“Kalau mau, ya, FPI di situ bergabung ramai-ramai," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
BACA JUGA: Pakar Beber Fakta Maut soal Polisi, Munarman FPI Bisa Mati Kutu
Menurut Mahfud, PTPN VIII tidak menelantarkan lahan di bangunan berdirinya Markaz Syariah selama 30 tahun.
Pasalnya, pemerintah baru memberi hak guna usaha kepada PTPN VIII per 2008. (ast/jpnn)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News