Bukan Hanya FPI, 7 Ormas Keagamaan Ini Juga Dilarang di Indonesia

01 Januari 2021 21:30

GenPI.co - Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sedang menjadi sorotan publik.

Setelah kasus kerumunan, penembakan 6 laskar, kini organisasi mereka resmi dibubarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Ini, Ormas Provokator Tunggu Giliran

Namun, rupanya FPI bukanlah ormas keagamaan pertama yang dilarang di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada banyak nama lain yang lebih dulu dicap berbahaya.

Apa saja ormas keagamaan yang terlarang itu? Berikut GenPI.co sampaikan.

1. HTI

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu. Sejumlah 5 juta pengikutnya mesti membubarkan diri dan tak boleh memakai nama HTI lagi.

Menko Polhukam saat itu, Wiranto menyebut ada tiga alasan HTI dilarang, seperti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, mengancam ketertiban masyarakat, hingga membahayakan keutuhan NKRI.

2. Jemaah Kristiani Pondok Nabi Dan Rasul Dunia

Pendirinya ialah Mangapin  Sibuea pada 1999 silam. Ia merupakan seorang pendeta Pantekosta. 

Ormas keagamaan ini disebut-sebut menjalankan ibadah yang berbeda dari Kitab Injil. Hingga pada 2003 lalu, namanya resmi dilarang oleh pemerintah Indonesia.

BACA JUGA: Sebelum FPI, 5 Ormas Sesat ini Lebih Dulu Dilenyapkan Negara

3. Majelis Mujahiddin Indonesia (MMI)

Abu Bakar Baasyir menjadi otak dibalik MMI. Awalnya ormas keagamaan ini memiliki kegiatan sosial yang baik. Mereka membantu korban tsunami di Aceh pada 2004 silam.

Namun, aksinya pada 2007 terbilang asing. Mereka menyerang secara membabi buta ke masjid Ahmadiyah di Indonesia. Tak lama setelahnya mereka di cap sebagai ormas yang terlarang.

4. Jemaah Ansharut Tauhid (JAT)

Abu Bakar Baasyir merupakan pendiri dari JAT. Ia mendirikan ormas keagaman ini di Solo pada 2008 lalu. 

Namanya langsung meledak saat ormas itu menyatakan baiat ke ISIS.

Densus 88 langsung memburu kelompok tersebut, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat juga telah menyatakan JAT sebagai organisasi teroris. 

JAT rupanya masih ada hubungan dengan MMI yang menjadi otak bom bali pada 2002.

5. FPI

Front Pembela Islam (FPI) berdiri tak jauh setelah reformasi di Indonesia, yaitu pada 1998. 

Ormas keagamaan ini rutin memperpanjang Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Namun, pada 2019 lalu, SKT tersebut tak lagi dikeluarkan. Hingga kemudian menjelang pergantian tahun 2020, mereka resmi dibubarkan.  

Meskipun tak lama setelahnya mereka mendirikan nama baru untuk meneruskan perjuangan mereka.

6. Gafatar

Gerakan Fajar Nusantara adalah ormas keagamaan bentukan Ahmad Moshaddeq. 

Ritual ibadahnya konon berbeda jauh dari agama apapun. Pada 2016 lalu mereka dianggap ormas keagamaan yang sesat. (*)

7. Jemaah islamiyah (JI)

Tujuan utama JI adalah mendirikan Khilafah Islamiyah di Tanah Air. Praktis hal itu bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. 

Pada 2007 mereka resmi dibubarkan dan dilarang di Indonesia. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Landy Primasiwi Reporter: Chelsea Venda

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co