Siap-siap, PNS yang Terlibat dengan FPI Bakal Dipecat

03 Januari 2021 20:15

GenPI.co - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo ancam memberikan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) menggunakan atribut Front Pembela islam (FPI).

“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” ujar Tjahjo Kumolo di Jakarta, Sabtu (2/1).

BACA JUGA: Soal FPI, Dasco Patahkan Pernyataan Fadli Zon, Jleb Banget

Dalam surar edaran Menpan RB Organisasi yang dilarang diikuti ASN antara lain Partai Komunis Indonesia (PKI), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), serta FPI.

Oleh karenanya, ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan organisasi terlarang tersebut.

Politikus senior PDIP ini mengatakan bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga sekadar menggunakan atribut dari organisasi terlarang tersebut, akan dikenakan sanksi.

“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” kata Tjahjo.

Jika dilanggar maka ASN tersebut sudah dipastikan akan dikenakan sanksi, baik sanksi disiplin, sanksi pidana, maupun sanksi lainnya.

Bukti ketegasannya bukan hanya sampai terbitnya surat edaran, Tjahjo juga akan menyerahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi. 

BACA JUGA: Trah Jokowi Berat Buat Maju Capres

“Jadi kalau memang ada ASN yang diam-diam tertangkap tangan atau ada bukti yang kuat tidak hanya dari PPK tapi dari laporan masyarakat, laporan teman-teman pers, itu bisa diproses dalam sidang BAPEK," ucap Tjahjo. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co