Pemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan!

05 Januari 2021 06:05

GenPI.co - Wacana pemerintah untuk meniadakan perekrutan guru menjadi pegawai negeri sipil (PNS) makin banyak mendapat penolakan.

Pemerintah memutuskan tidak lagi menerima guru dengan status PNS. Status mereka sebagai aparatur sipil negara (ASN) menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

BACA JUGAPengumuman! Pemerintah Tutup Formasi Guru PNS

PNS merupakan ASN yang memiliki uang pensiun, sedangkan PPPK adalah ASN dengan tidak didukung uang pensiun.

Salah satu yang bersuara keras adalah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

“Keputusan ini akan sangat disayangkan. Jangan sampai wacana ini memperkeruh keadaan,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi dilansir dari YouTube BeritaSatu.

Ia mengemukakan awalnya, terdapat jalur penerimaan ASN lewat PPPK, sebagai solusi bagi guru honorer yang berusia di atas 35 thun.

“Karena di UU ASN, mereka (guru honorer di atas 35 tahun) tak diberi ruang,” ujar Unifah.

BACA JUGAGuru Agama Honorer Tak Bisa Ikut Seleksi PPPK, Tokoh PKB Heran

Ternyata jalur PPPK saat ini justru berkembang, menjadi menyeluruh pada siapa saja yang ingin berprofesi sebagai guru dan menjadi ASN.

“Saya kaget dan syok,” ungkap Unifah.

Dia meyakini dengan keputusan ini, maka generasi akan datang tak tertarik menjadi guru.

“Kalau kemampuan negara masih terbatas, enggak apa. Bertahap. Tapi PNS tak boleh dihapus. Karena berbeda,walau sama-sama ASN,” beber Unifah. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Linda Teti Cordina

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co