Polisi Ringkus Pelaku Pembuat Surat Tes Usap PCR Palsu

07 Januari 2021 16:35

GenPI.co - Polisi tangkap tiga orang pelaku pemalsuan surat tes usap (swab test) "polymerase chain reaction" (PCR) yang dipasarkan secara daring melalui media sosial.

"Modusnya membuat memalsukan data atas nama PT. BF, untuk kemudian bisa lolos berangkat ke Bali dengan memalsukan bukti tes usap (swab)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (7/1).

BACA JUGA: Politikus PDIP Puji Kapolri Idham Azis, Top banget

PCR merupakan salah satu metode pemeriksaan virus SARS Co-2 dengan mendeteksi DNA virus. Uji ini akan  didapatkan hasil apakah seseorang positif atau tidak SARS Co-2.

Menurut Yusri, tiga pelaku pemalsuan tersebut yakni MFA yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat. Selanjutnya,  EAD yang ditangkap di Bekasi dan MAIS yang diamankan petugas di Bali.

Yusri menjelaskan terkuaknya kasus pemalsuan surat tes usap tersebut berawal dari unggahan media sosial tersangka MFA.

Adapun isi unggah akun Instagram @hanzdays tersebut yakni "Yang mau PCR cuma butuh KTP nggak usah swab beneran. 1 jam jadi, bisa dipake diseluruh Indonesia, ngggak cuma Bali dan tanggalnya bisa pilih H-1/H-2 100% lolos testimoni 30+”.

BACA JUGA: Ada Keanehan, Pengacara Habib Rizieq Bongkar Fakta di Persidangan

Akibat perbuatannya ketiganya kini dijerat dengan Pasal 32 jo Pasal 48 UU No.19/2016 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU No.19/2016 tentang ITE, dan atau Pasal 263 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (ant

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Cahaya

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co