Skema Pensiun PNS Diubah, Untung atau Buntung?

09 Januari 2021 17:20

GenPI.co - Pengamat Kebijakan Publik Lina M menilai bahwa perubahan skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS) menjadi fully funded, membutuhkan lembaga yang kredibel dalam pengelolaanya.

“Fully funded ini harus dimanifestasikan secara baik oleh sebuah lembaga. Kalau tidak, tentu akan menimbulkan banyak masalah,” jelas dia kepada GenPI, Jumat (8/1/2021).

BACA JUGABerubah! Pensiun PNS dari Pay as You Go ke Fully Funded, Bedanya?

Lina menyebutkan bahwa skema pensiun fully funded akan jauh lebih menguntungkan, jika lembaga yang mengelolanya kredibel.

“Saya bisa dapat yang lebih banyak. Skema ini dapat memberikan jaminan lebih kepada para PNS untuk menikmati kesejahteraannya di masa pensiun,” paparnya.

Selain itu, skema ini dapat menghemat anggaran negara, sehingga beban APBN tak lagi berat untuk membayar dana pensiun.

Pemerintah pun juga harus memberikan sosialisasi dan pemahaman lebih lanjut perihal keuntungan skema fully funded.

“Selama ini banyak orang yang tidak masalah, karena potongannya kecil. Namun, karena ini berkelanjutan, jika dihitung jumlahnya pasti akan besar. Hal ini untuk menghindari kasus seperti dana Taperum yang belum cair,” ungkap dia.

BACA JUGALumayan Banget! Lolos CPNS 2021, Bakal Dapat Gaji Pokok Segini

Lina menegaskan jika sebuah lembaga baik dalam mengelola dana, maka harus diinformasikan sejak awal bahwa uang itu tidak akan hilang.

“Namun, uang itu akan diinvestasikan. Tapi, kita harus tahu berapa minimal keuntungannya. Selain itu, ada laporan rutin yang bisa kita akses,” kata dia.

Sebagai BUMN yang mengelola dana pensiun, Lina menilai Taspen selama ini belum menyajikan informasi yang lengkap perihal jumlah dana pensiun yang dimiliki seorang PNS.

“Jadi, yang kita tahu hanya kalau pensiun akan dapat 75 persen dari gaji pokok,” tuturnya.

Seperti diketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengemukakan saat ini tengah disusun peraturan pemerintah, yang mengubah skema pensiun dari sistem pay as you go (manfaat pasti) menjadi fully funded.

Perubahan itu dengan mempertimbangkan besaran pensiun PNS yang dinilai tidak memadai, dan memberatkan APBN.

Pay as you go yang diterapkan saat ini, PNS membayar iuran yang sagat kecil, kemudian mendapat tunjangan hari tua yang dibayar sekaligus, dan uang pensiun bulanan yang jumlahnya tak memadai.

Untuk skema fully funded, PNS akan membayar iuran sebesar persentase dari pendapatan atau take home pay bukan dari gaji pokok. 

“Sehingga uang pensiunnya akan mendapatkan besaran yang lebih baik dari sistem pay as you go,” ungkap Bima. (*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co