
GenPI.co - Pemerintah dalam waktu dekat akan mengubah skema pensiun pegawai negeri sipil (PNS) yang semula dengan sistem pay as you go (manfaat pasti) menjadi fully funded.
Hal itu dikemukakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana yang diunggah YouTube #ASNKiniBeda, Selasa (5/1/2021).
BACA JUGA: Pupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan
“Ke depan sistem ini jadi fully funded,” kata Bima Haria Wibisana.
Ia mengemukakan perubahan itu dengan mempertimbangkan besaran pensiun PNS yang dinilai tidak memadai, dan memberatkan APBN.
Bima pun membeberkan perbedaan pay as you go dengan fully funded
“Pay as you go manfaat pasti. Sekecil apun iuran, jumlah pensiun tidak berkurang,” ujarnya.
BACA JUGA: Beri Kesempatan Guru Honorer Seleksi PPPK: DPR Kecewa, Kenapa?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News